Pemberian Penghargaan Adiwiyata |
1. |
Pengertian Penghargaan Adiwiyata |
|||
Penghargaan Adiwiyata merupakan pemberian insentif yang diberikan kepada
sekolah yang telah berhasil memenuhi 4 (empat) komponen program Adiwiyata.
Bentuk insentif yang diberikan dapat berupa piagam, piala dan atau bentuk lainnya. |
||||
2. |
Tujuan Pemberian Penghargaan Adiwiyata |
|||
a. |
Sebagai wujud apresiasi atas usaha yang telah dilakukan sekolah dalam upaya
melaksanakan perlindungan dan pengeloaan lingkungan dalam proses
pembelajaran, |
|||
b. |
Sebagai tanda bahwa suatu sekolah telah melaksanakan 4 (empat) komponen
sekolah adiwiyata, |
|||
c. |
Sebagai dasar untuk pelaksanaan pembinaan program adiwiyata yang harus
dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota, propinsi, dan pusat. |
|||
3. |
Jenis dan Bentuk Penghargaan |
|||
a. |
Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota mendapat penghargaan dari Bupati/Walikota,
bentuk penghargaan berupa piagam dan piala |
|||
b. |
Sekolah Adiwiyata propinsi mendapatkan penghargaan dari Gubernur, bentuk
penghargaan berupa piagam dan piala |
|||
c. |
Sekolah Adiwiyata nasional mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri
Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan piala dari
Menteri Lingkungan Hidup. |
|||
d. |
Sekolah Adiwiyata Mandiri mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri
Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan piala dari
Menteri Lingkungan Hidup, yang diserahkan oleh Presiden |
|||
4. |
Mekanisme Pemberian Penghargaan |
|||
a. |
Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota |
|||
1. |
Sekolah menyusun dokumen Adiwiyata dengan melengkapi target
pencapaian Adiwiyata |
2. |
Sekolah mengevaluasi pencapaian adiwiyata. Apabila sekolah memiliki
pencapaian pelaksanaan Adiwiyata minimal 70 %, atau memiliki nilai total
minimal 56 atau lebih maka sekolah mengusulkan diri untuk memperoleh
penghargaan kabupaten/ kota. |
|
3. |
Tim kabupaten/kota menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan
dilakukan evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata |
|||
4. |
Calon sekolah Adiwiyata terpilih, menyampaikan dokumen berdasarkan
lembar evaluasi sekolah Adiwiyata dengan melampirkan bukti fisik
kebijakan yang berwawasan lingkungan, yang terdiri dari KTSP dan RKAS |
|||
5. |
Tim adiwiyata kabupaten/kota melakukan evaluasi administrati terhadap
dokumen KTSP dan RKAS. |
|||
6. |
Bagi sekolah yang memenuhi standar Administratif dilakukan observasi
lapangan dengan menggunakan lembar evaluasi sekolah Adiwiyata. Antara
lain; pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan
berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan. |
|||
7. |
Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program
adiwiyata, Tim Adiwiyata kabupaten/ kota menetapkan nilai pencapaian
sekolah. |
|||
8. |
Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata
tingkat kabupaten/ kota apabila mencapai mencapai nilai minimal 56, yaitu
70 % dari total nilai maksimal (80). |
|||
9. |
Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota dapat diusulkan Bupati/ Wali
kota untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan Sekolah Adiwiyata
tingkat Propinsi dengan syarat sekolah mencapai nilai total minimal 64,
yaitu 80 % dari total nilai maksimal (80). |
|||
b. |
Sekolah Adiwiyata Propinsi |
|||
1) |
Tim Propinsi menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan
Observasi lapangan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota |
|||
2) |
Calon Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi yang terpilih, dilakukan observasi
lapangan. |
|||
3) |
Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program
adiwiyata, Tim Propinsi menetapkan nilai pencapaian sekolah. |
|||
4) |
Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata
tingkat Propinsi apabila mencapai mencapai nilai minimal 64, yaitu 80 %
dari total nilai maksimal (80). |
|||
5) |
Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi dapat diusulkan Gubernur untuk ikut
dalam seleksi penerimaan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional
dengan syarat sekolah mencapai nilai minimal 72, yaitu 90 %, dari total
nilai maksimal (80). |
|||
c. |
Sekolah Adiwiyata Nasional |
|||
1) |
Tim Nasional menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan
Observasi lapangan berdasarkan usulan dari Propinsi |
2) |
Calon Sekolah Adiwiyata Nasional yang terpilih, dilakukan observasi
lapangan. |
3) |
Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program
adiwiyata, Tim Adiwiyata Nasional menetapkan nilai pencapaian sekolah. |
4) |
Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata
Nasional apabila mencapai mencapai nilai minimal 72, yaitu 90 % dari total
nilai maksimal (80). |
5) |
Setelah mendapatkan penghargaan tingkat nasional, Gubernur dapat
mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan Adiwiyata Mandiri,
dengan syarat sekolah tetap mencapai pelaksanaan minimal 90 %, atau
nilai total minimal 72 dan membimbing minimal 10 sekolah yang telah
mendapatkan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten/ Kota. |
|||
d. |
Adiwiyata Mandiri |
|||
1) |
Tim Nasional menetapkan sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan
berdasarkan usulan Gubernur mengikuti penghargaan Adiwiyata Mandiri. |
|||
2) |
Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri yang terpilih, dilakukan observasi
lapangan. |
3) |
Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata
Mandiri apabila telah melakukan pembinaan terhadap sekolah lain,
sehingga menghasilkan minimal 10 sekolah Adiwiyata kabupaten/ kota. |
|
5. |
Kode Etik Tim Adiwiyata (Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat) meliputi : |
|||
a. |
Melakukan pembinaan dan evaluasi secara obyektif dan independen sesuai fakta di
lapangan; |
|||
b. |
Menaati semua ketentuan mekanisme pembinaan dan evaluasi |
c. |
Tidak menerima dan/atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk
apapun yang berhubungan dengan pembinaan dan evaluasi; |
|
d. |
Berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan pembinaan dan
evaluasi; |
|||
e. |
Berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi; dan |
|||
f. |
Menjaga rahasia hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku |
|||
g. |
Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian
sebagai tim adiwiyata. |
|||
h. |
Pemberhentian tim adiwiyata dilakukan pada tingkat Kabupaten/Kota oleh
Bupati/Walikota, tingkat Propinsi oleh Gubernur, tingkat Nasional oleh Menteri
Lingkungan Hidup |
|||
6. |
Jadwal Kegiatan Penghargaan Adiwiyata |
|||
7. |
Transisi Penghargaan Adiwiyata |
|||
Pengembangan program Adiwiyata yang telah sederhanakan ini diharapkan
pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) lebih meningkatkan pelaksanaan
program Adiwiyata di daerah masing‐masing, sehingga pembinaan, evaluasi dan
penghargaannya juga harus ditingkatkan baik secara kuantitatif maupun secara
kualitatif. Pemerintah daerah sebaiknya membentuk tim kerja, membuat program,
mengalokasikan anggaran dan menyediakan sarana pendukung lainnya dalam
pengembangan program Adiwiyata. |
||||
Pemerintah daerah, khususnya kabupaten/ kota diharapkan mendorong, membina
dan memfasilitasi semua sekolah yang ada di wilayahnya menerapkan program
Adiwiyata, sehingga tercipta peningkatan kualitas sekolah baik perilaku peduli dan
berbudaya lingkungan, maupun tercipta peningkatan kualitas lingkungan sekolah dan
masyarakat sekitarnya yang lebih baik. |
||||
Dengan peningkatan pembinaan dan pemberiaan penghargaan baik di tingkat
kabupaten/ kota, tingkat provinsi, maupun tingkat nasional akan mempercepat
terjadinya peningkatan animo sekolah melaksanakan program Adiwiyata, sehingga
dibutuhkan partisipasi semua pihak dalam penanganan program Adiwiyata. Dengan
demikian Semakin banyak sekolah yang mengikuti dan melaksanakan program
Adiwiyata, semakin tercipta sikap peduli dan berbudaya lingkungan, yang diharapkan
akan semakin baik kualitas lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. |
||||
Dengan partsipasi semua pihak dalam melaksanakan dan mendukung program
Adiwiyata, maka akan terjadi perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan,
peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kualitas lingkungan hidup, yang akan
mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan
berkelanjutan di daerah. |
||||
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah . |