Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) |
Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga miskin dan rentan.
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi. Selain berfungsi sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Program Raskin juga berguna untuk mengendalikan inflasi melalui intervensi Pemerintah, dengan menetapkan harga beras bersubsidi sebesar Rp.1.600/kg, dan menjaga stok pangan nasional.
Pengeluaran Rumah Tangga miskin dan rentan sebagian besar (65%) digunakan untuk membeli bahan makanan. Beras, sebagai salah satu bahan makanan, merupakan komoditi utama dalam konsumsi Rumah Tangga miskin dan rentan, dengan proporsi sekitar 29% dari total pengeluaran. Kenaikan harga beras dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Untuk itu, sangatlah penting menjaga daya beli Rumah Tangga miskin dan rentan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pangan terutama beras.
Cakupan
Rumah Tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah 15,5 juta Rumah Tangga (25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah) yang terdapat dalam Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang disahkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dan Rumah Tangga hasil pemutakhiran Daftar Penerima Manfaat (DPM)oleh musyawarah desa/kelurahan/pemerintah setingkat.
Manfaat
Jumlah beras Raskin yang dapat diperoleh RTS-PM untuk tahun 2013 sebanyak 15 kg per RTS-PM per bulan. Sementara itu, pembayaran Harga Tebus Beras Raskin (HTR) dari RTS-PM kepada Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan secara tunai sebesar Rp. 1.600/kg netto di Titik Distribusi (TD). Sebagai bagian dari P4S, program Raskin akan menyalurkan manfaat tambahan kepada RTS-PM. Penyaluran tambahan akan diberikan untuk tiga bulan (Juni, Juli dan September) yang bertujuan untuk membantu mempertahankan daya beli Rumah Tangga miskin dan rentan setelah kenaikan harga BBM.
Mekanisme Penyaluran Beras Raskin
Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) dengan harga tebus Rp. 1.600/kg di Titik Distribusi. RTS membawa KPS atau SKRTM ke Titik Bagi (TB) untuk membeli beras Raskin.
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah . |