Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan Tanpa Bakar |
Dasar Hukum:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup adalah:
Upaya sistimatis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Tujuan :
Perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup bertujuan :
|
a.
|
Melindungai wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau
|
keselamatan lingkungan hidup |
b. |
Menjamin keselamatan kesehatan dan kehidupan manusia |
c. |
Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem |
d. |
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup |
e. |
Mencapai kelestarian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup |
f. |
Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. |
g. |
Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hdiup sebagai bagian |
dari hak asasi manusia. |
h. |
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana |
i. |
Mewujudkan Pembangunan berkelanjutan, dan |
j. |
Mengantisipasi Isu lingkungan global. |
Hak, Kewajiban dan larangan masyarakat terhadap lingkungan hidup, sesuai pasal 65 angka 1 s/d 5 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
HAK
|
|
1)
|
Setiap orang berhak atas lingkungan hdiup yang baik dan sehat sebagai bagian dari |
hak asasi manusia. |
|
2)
|
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, baik |
akses partisipasi dan akses keadilandalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang |
|
dan sehat |
|
3)
|
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha |
dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap |
|
lingkungan hidup. |
|
4)
|
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengendalian lingkungan |
hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|
5)
|
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau peru |
sakan lingkungan hidup. |
KEWAJIBAN:
|
|
1)
|
Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan |
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; |
|
2)
|
Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan |
3)
|
Mentaati ketentuan tentang bbaku mutu lingkungan hidup dan/atau criteria baku |
kerusakan lingkungan hidup |
LARANGAN:
|
|||||
(1)
|
Setiap orang dilarang:
|
a.
|
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
|
lingkungan hidup;
|
b.
|
Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam
|
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
c.
|
Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
|
Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
d.
|
Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
e.
|
Membuang limbah ke media lingkungan hidup;
|
f.
|
Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
|
g.
|
Melepaskan produk rekayasa genetika ke media lingkungan hidup yang
|
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
|
h.
|
Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
|
i.
|
Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
|
j.
|
Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan, informasi, merusak
|
informasi, atau memberikan keterangan, yang tidak benar.
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup h memperhatikan dengan
|
sungguh-sungguh kearifan local di daerah masing-masing.
|
PERAN MASYARAKAT TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
|
|||
(1)
|
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
|
berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
|
|
(2) |
Peran Masyarakat dapat berupa:
|
||
a.
|
Pengawasan social;
|
||
b.
|
Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan,; dan/atau
|
||
c.
|
Penyampaian informasi dan/atau
|
||
(3) |
Peran masyarakat dilakukan untuk: |
||
a.
|
Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
|
||
b.
|
meningkatakan kemandirian keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
|
||
c.
|
Menumbuh kembangkan kemampuan dan pelaporan masyarakat;
|
||
d.
|
Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
|
||
pengawasan social; dan
|
|||
e.
|
Mengembangkan dan mnejaga budaya dan kearifan local dalam rangka pelestarian
|
||
fungsi lingkungan hidup.
|
|||
Sumber = Bidang Rehabilitasi BLHD Tanjab Barat
|
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah . |