Cheklist Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Pemanfaatan Limbah B3 (KLH) |
Deputi Pengelolaan B3&LB3 dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup |
LEMBAR CHECK LIST PERMOHONAN IZIN/REKOMENDASI/NOTIFIKASI LIMBAH B3
|
Asdep Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 |
No. Dok |
CHECK LIST PERMOHONAN PERIZINAN PEMANFAATAN LIMBAH B3 |
||
Jenis Izin |
: |
Pemanfaatan Limbah B3 dari Kegiatan Lain |
Pengajuan |
: |
Baru/Perpanjangan |
NO |
PERSYARATAN
ADMINISTRASI
|
ADA
|
TIDAK
|
KETERANGAN |
1 |
Surat pengantar permohonan izin pengolahan
|
- Surat ditandatangani oleh pemohon, dan nama pemohon dicantumkan secara jelas sesuai format Lampiran II PERMENLH No. 18 tahun 2009
|
||
Catatan: |
||||
- Untuk perpanjangan menggunakan Lampiran V PERMENLH No. 18 Tahun 2009 |
||||
2 |
Lembar pernyataan keabsahan dokumen
|
- Lembar pernyataan wajib ditandatangani oleh pemilik atau penanggung jawab kegiatan
|
||
Catatan: |
||||
- Jaminan keabsahan dilakukan terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses permohonan perizinan
|
||||
3 |
Dokumen Lingkungan
Hidup (AMDAL/UKL-UPL) |
- Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sesuai dengan kegiatannya
|
||
- Khusus untuk pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dilengkapi dengan Amdal
|
||||
- Dokumen telah mengaji secara teknis pemanfaatan limbah B3 yang dimohonkan izinnya |
||||
Catatan: |
||||
- Dokumen AMDAL yang diajukan wajib telah diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidupnya.
|
||||
- Dokumen UKL-UPL yang diajukan wajib telah diterbitkan dan disahkan rekomendasinya |
||||
-Dokumen lingkungan hidup lainnya (DELH, DPPL, Audit Lingkungan Hidup) yang diajukan wajib telah disahkan.
|
||||
-Dalam hal diajukan dokumen evaluasi Lingkungan hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL), maka diberlakukan sama dengan AMDAL
|
||||
- Dalam hal diajukan dokumen Audit Lingkungan Hidup, wajib tercantum rencana/upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
|
||||
4 |
Akte Pendirian
Perusahaan yang telah mencakup bidang/sub-
bidang kegiatan
pemanfaatan limbah B3
|
- Akte wajib secara jelas mencantumkan bidang/sub-bidang kegiatan sesuai izin yang dimohonkan. Contoh, dalam akte permohonan izin pemanfaatan limbah B3 wajib mencantumkan kegiatan pemanfaatan limbah B3.
|
||
- Jika dalam akte disebutkan sebagai pengelola limbah B3, akte tersebut dapat diterima |
Selengkapnya ........................... |
Sumber = Cheklist Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Pemanfaatan Limbah B3 (KLH).pdf
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah | Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |