Inspeksi Lapangan dalam Pelaksanaan Proper 2013 |
A. | Pengumpulan Data Awal |
||
Pengumpulan data awal bertujuan mengumpulkan informasi awal, yang digunakan
untuk menyusun strategi inspeksi lapangan. Persiapan yang baik dengan informasi
awal yang lengkap merupakan faktor penentu utama pelaksanaan inspeksi yang
efektif dan efisien. |
|||
Pengumpulan data awal dilaksanakan dengan ketentuan : |
|||
1. |
Petugas Inspeksi PROPER Provinsi mengumpulkan data awal berupa : |
||
a. | Berita Acara Hasil Pengawasan PROPER dan Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan
PROPER bagi perusahaan yang telah diperingkat periode penilaian
sebelumnya. |
b. | Laporan Pelaksanaan RKL/RPL atau UKL/UPL. |
c. | Laporan Pelaksanaan Izin. |
d. | Profil Perusahaan yang memuat informasi dasar seperti nama dan alamat
perusahaan, kapasitas produksi atau jasa, proses produksi atau jasa, upaya
pengendalian penemaran yang dilakukan dan upaya penanganan limbah B3. |
2. | Petugas Inspeksi PROPER Provinsi dapat mengumpulkan data dengan kuisioner
untuk perusahaan baru dan menyampaikan hasil kuesioner kepada Sekretariat
PROPER. |
||
Output: | |||
Data kuesioner yang telah diisi oleh perusahaan. |
|||
B. | Pelaksanaan inspeksi |
||
Dalam rangka pengambilan data sekunder dan primer Petugas Inspeksi PROPER
Provinsi melakukan inspeksi lapangan dengan ketentuan: |
|||
1. | Setiap Tim Inspeksi terdiri atas: |
||
a. | Petugas Inspeksi PROPER Provinsi: 2 (dua) orang yang telah memperoleh
sertifikat pelatihan PROPER dan/atau PPLHD; |
||
b. | Petugas Inspeksi PROPER Kabupaten/Kota : 1 (satu) orang yang telah
memperoleh sertifikat pelatihan PROPER dan/atau PPLHD. |
||
Untuk melakukan pengawasan Aspek Pengendalian Pencemaran Air,
Pengendalian Pencemaran Udara dan Pengelolaan Limbah B3 serta pengendalian
kerusakan lingkungan (khusus kegiatan pertambangan); |
|||
2. | Ketua tim inspeksi Provinsi harus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah
Provinsi, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi atau petugas inspeksi
PROPER provinsi yang telah lulus penguatan kapasitas. |
||
C. | Penyusunan Berita Acara |
||
D. | Penyusunan Laporan Inspeksi |
||
Laporan inspeksi adalah laporan Tim Inspeksi lapangan kepada atasan masing-masing
untuk melaporkan hasil pengawasannya sehingga atasan dapat segera mengambil
tindakan jika ditemukan hasil pengawasan yang berpotensi atau telah melanggar
peraturan lingkungan hidup dan berpotensi atau telah menyebabkan terjadinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan. |
|||
Pada setiap akhir kunjungan inspeksi lapangan, petugas inspeksi wajib menyelesaikan
laporan inspeksi berupa ringkasan ketaatan perusahaan dalam aspek pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan
pengendalian kerusakan lingkungan (khusus kegiatan pertambangan) serta hal-hal
yang perlu mendapat perhatian kepada atasan masing-masing dengan dilampiri oleh: |
|||
a. | Berita Acara Hasil Pengawasan PROPER. |
b. | Foto-foto hasil pengawasan lapangan. |
c. | Data Swapantau (dalam form berita acara) yang dilaporkan usaha dan atau
kegiatan yang dinilai. |
||
d. | Data hasil pengambilan sampel oleh Tim Pelaksana PROPER Provinsi1. |
e. | Hasil Pengisian Daftar Isian penilaian Pengelolaan Limbah B3 (dalam form berita
acara). |
f. | Hasil Pengisian Daftar Isian Penilaian Kriteria Potensi Kerusakan Lahan. |
||
g. | Data Perhitungan Beban Pencemaran. |
Laporan inspeksi wajib didokumentasikan oleh Sekretariat Tim Pelaksana PROPER
Provinsi secara sistematis sehingga mudah ditelusuri. Tim Teknis PROPER
Kementerian Lingkungan Hidup memiliki hak penuh untuk mengakses laporan
inspeksi ini. |
|
Output : |
|||
Dokumentasi laporan inspeksi lapangan |
|||
E. | Supervisi |
Kegiatan Supervisi dilakukan untuk merekapitulasi hasil inspeksi dan menyusun
Draft Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan PROPER Sementara. |
|
Pelaksanaan Supervisi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : |
|||
1. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi menyiapkan materi supervisi sebagai berikut : |
||
a. | Berita Acara Hasil Pengawasan PROPER dan Berita Acara Penolakan
Pengawasan PROPER beserta lampirannya. |
||
b. | Laporan hasil inspeksi. |
||
c. | Data-data kualitas air limbah, emisi dan pengelolaan limbah B3. | ||
d. | Draft Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan PROPER Sementara. Format dan
ketentuan tentang Draft Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan PROPER Sementara
mengacu kepada Sub Bab Penyusunan Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan
PROPER (Rapor) Sementara pada bagian selanjutnya petunjuk teknis ini. |
||
2. | Tim Teknis PROPER Kementerian Lingkungan Hidup melakukan supervisi
terhadap proses penyusunan Draft Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan PROPER
Sementara. |
||
3. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi bersama dengan Tim Teknis PROPER
Kementerian Lingkungan Hidup menyusun Rekapitulasi Status Penaatan Awal
Perusahaan (Lampiran V) dan Berita Acara Supervisi. |
||
4. | Tim Pelaksana PROPER Provinsi melaporkan hasil supervisi kepada Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan Tim Teknis PROPER Kementerian
Lingkungan Hidup melaporkan hasil supervisi kepada Ketua Tim Teknis PROPER
melalui Sekretariat PROPER Kementerian Lingkungan Hidup. |
||
5. | Sekretariat PROPER Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup wajib
mendokumentasikan Laporan Hasil Supervisi. |
||
Output kegiatan: |
1. | Kumpulan Hasil Inspeksi. |
|
2. | Draft Hasil Evaluasi Kinerja Penaatan PROPER Sementara. |
||
3. | Rekapitulasi Status Penaatan Awal Perusahaan |
4. | Berita Acara Supervisi. |
Sumber = Buku Petunjuk Teknis Proper Tahun 2013 (MenLH)
Artikel Terkait : |
Bentuk Struktur Organisaisi Badan Lingkungan Hidup Daerah | Gambar Peta Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat |