PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02 TAHUN 2012
TENTANG
TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf aa Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang
melakukan penegakan hukum lingkungan hidup;
b.
bahwa tugas dan wewenang penegakan hukum lingkungan
hidup dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Hidup;
c.
bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup
tersebar di instansi lingkungan hidup Pusat dan daerah;
d.
bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup perlu pedoman;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia tentang Tata Laksana Jabatan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun
2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan;
8.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Tentang Tata
Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan
Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan
Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda
Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK
PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 2
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana.
2.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara dan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan
tersangkanya.
3.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah setiap pelanggaran
atau perbuatan yang dapat diancam dengan pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun
2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Pejabat PPNSLH adalah pegawai negeri sipil
di instansi lingkungan hidup Pusat maupun daerah yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk
melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
5.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi
Pejabat PPNSLH dalam rangka menjamin pemenuhan dan
perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 3
(1)
Pejabat PPNSLH diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(2)
Calon Pejabat PPNSLH harus memenuhi persyaratan:
a.
pejabat pengawas lingkungan hidup berpangkat paling
rendah Penata Muda Tingkat I/golongan III/b;
b.
berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana
lain yang setara;
c.
bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
d.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
e.
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling
sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e.
mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional di bidang penyidikan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf e diajukan oleh Menteri kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
(4)
Pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud
dengan huruf f diselenggarakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian
Lingkungan Hidup.
Pasal 4
(1)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e terpenuhi, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan
hak asasi manusia memberitahukan nama calon pejabat
PPNSLH kepada Menteri.
(2)
Menteri mengajukan nama calon pejabat PPNSLH yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Pasal 5
(1)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2), calon pejabat PPNSLH harus mendapat
pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
(2)
Permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Menteri.
(3)
Pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diberikan masing-masing dalam waktu
paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan
pertimbangan diajukan.
(4)
Apabila dalam waktu 30 (tigapuluh) hari pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia dianggap menyetujui.
(5)
Dalam hal pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia telah
diterima maka Menteri menyampaikan surat pertimbangan
beserta surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang
penyidikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(6)
Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak diberikan, Menteri menyampaikan surat tanda tamat
pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dengan melampirkan bukti asli
tanda terima penyampaian permohonan pertimbangan kepada
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia.