PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2010
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KAWASAN INDUSTRI
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari
lingkungan hidup;
b.
bahwa kawasan industri berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan
upaya pencegahan pencemaran air dengan menetapkan
baku mutu air limbahnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah
Bagi Kawasan Industri;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3816);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4747);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
10.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI KAWASAN
INDUSTRI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang
telah memiliki izin usaha kawasan industri.
2.
Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan
pengembangan dan/atau pengelolaan kawasan industri.
3.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
4.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
5.
Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang
berwujud cair.
6.
Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar
dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke sumber air.
7.
Kuantitas air limbah maksimum adalah sejumlah air limbah tertinggi
yang masih diperbolehkan dibuang ke sumber air setiap satuan produk.
8.
Debit maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan
dibuang ke lingkungan.
9.
Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan
untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah.
10.
Lahan kawasan terpakai adalah total luas lahan yang dimiliki atau
dikuasai oleh pemakai lahan industri (tenant) yang tercantum dalam
perjanjian jual beli atau sewa lahan di dalam kawasan industri yang
membuang air limbahnya ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) kawasan industri.
11.
Instalasi Pengolahan Air Limbah Terpusat yang selanjutnya disebut
IPAL terpusat adalah instalasi yang digunakan untuk mengolah air
limbah yang berasal dari seluruh industri dan aktivitas pendukungnya
yang ada dalam kawasan industri.
12.
Kejadian tidak normal adalah kondisi dimana peralatan proses
produksi dan/atau instalasi pengolahan air limbah tidak beroperasi
sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau tidak
berfungsi secara normal peralatan tersebut.
13.
Keadaan darurat adalah kondisi tidak berfungsinya peralatan proses
produksi dan/atau tidak beroperasinya instalasi pengolahan air limbah
sebagaimana mestinya karena adanya bencana alam, kebakaran,
dan/atau huru-hara.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Setiap kawasan industri yang telah mempunyai IPAL terpusat wajib
menaati baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal kawasan industri belum mempunyai IPAL terpusat, berlaku
baku mutu air limbah bagi jenis usaha dan/atau kegiatan sesuai
dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai baku mutu air
limbah.
(3)
Baku mutu air limbah bagi kawasan industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah
maksimum.
Pasal 3
Baku mutu air limbah kawasan industri sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat tidak boleh dilampau.
Pasal 4
(1)
Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
khusus untuk parameter amoniak (NH3) tidak berlaku bagi kawasan
industri yang sebagian besar industrinya menggunakan bahan baku
utama mengandung amoniak (NH3).
(2)
Parameter Amoniak (NH3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan daerah.