PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04 TAHUN 2010
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI
MINYAK GORENG
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup
perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari
lingkungan hidup;
b.
bahwa usaha dan/atau kegiatan industri minyak goreng
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan pencemaran
air dengan menetapkan baku mutu air limbahnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah
Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Minyak Goreng;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3816);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4747);
9.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA
DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI MINYAK GORENG.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku
minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel Oil) untuk
menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah
ataupun proses kering.
2.
Proses basah adalah proses kristalisasi fraksinasi yang melibatkan
penambahan deterjen sebagai senyawa penurun tegangan permukaan
(wetting agent).
3.
Proses kering adalah proses kristalisasi fraksinasi yang hanya
melibatkan pengaturan suhu dan tidak melibatkan penambahan
deterjen.
4.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke
dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
5.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
6.
Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang
berwujud cair.
7.
Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur pencemar
dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke sumber air.
8.
Kuantitas air limbah maksimum adalah jumlah air limbah tertinggi
yang masih diperbolehkan dibuang ke sumber air setiap satuan
produksi.
9.
Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan
untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah.
10.
Kejadian tidak normal adalah kondisi di mana peralatan proses
produksi dan/atau instalasi pengolahan air limbah tidak beroperasi
sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau tidak
berfungsinya peralatan tersebut.
11.
Keadaan darurat adalah kondisi tidak berfungsinya peralatan proses
produksi dan/atau tidak beroperasinya instalasi pengolahan air limbah
sebagaimana mestinya karena adanya bencana alam, kebakaran,
dan/atau huru-hara.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
13.
Instansi teknis adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang
usaha dan/atau kegiatan industri minyak goreng.
Pasal 2
(1)
Baku mutu air limbah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
a.
baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri
minyak goreng yang diproduksi menggunakan proses basah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b.
baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri
minyak goreng yang diproduksi menggunakan proses kering
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri minyak
goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
kadar maksimum dan kuantitas air limbah maksimum.