PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG
INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.
bahwa kegiatan penambangan terbuka yang mengubah bentang
alam dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan kerusakan
lingkungan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang
Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan
Penambangan Terbuka Batubara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
4.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA TENTANG INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA
BATUBARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penambangan Terbuka adalah metode penambangan yang
segala kegiatannya atau aktivitasnya dilakukan di atas atau
relatif dekat dengan permukaan bumi dan tempat kerjanya
berhubungan langsung dengan udara luar.
2.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
3.
Indikator Ramah Lingkungan adalah kriteria yang menunjukkan
penerapan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan:
a.
kriteria kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Penambangan Terbuka Batubara dalam menerapkan indikator
ramah lingkungan;
b.
pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menerbitkan izin
lingkungan di bidang usaha dan/atau kegiatan penambangan
Batubara; dan
c.
acuan bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dalam
melakukan pengawasan.
Pasal 3
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan
tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, harus
memperhatikan Indikator Ramah Lingkungan.
(2)
Tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penambangan;
b.
reklamasi; dan
c.
pasca tambang.
Pasal 4
(1)
Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
untuk komponen:
a.
lahan; dan
b.
air.
(2)
Indikator Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.