PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut Kehati
adalah keanekaragaman makhluk hidup di muka bumi dan
peranan-peranan ekologisnya, yang meliputi
keanekaragaman ekosistem, keanekaragaman spesies, dan
keanekaragaman genetik.
2.
Taman Keanekaragaman Hayati, yang selanjutnya disebut
Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber
daya alam hayati lokal di luar kawasan hutan yang
mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ,
khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau
pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan
struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung
kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji.
3.
Program Taman Kehati adalah program Kementerian
Lingkungan Hidup yang diselenggarakan untuk
menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang
memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap
kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan
kepunahannya.
4.
Keanekaragaman Hayati Lokal yang selanjutnya disebut
Kehati Lokal adalah spesies atau sumber daya genetik
tumbuhan dan satwa endemik, lokal yang hidup berkembang
secara alamiah di daerah tertentu.
5.
Pemrakarsa adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap
orang, dan/atau badan hukum yang memiliki inisiatif dan
bertanggungjawab untuk menyusun program taman kehati.
6.
Unit Pengelola Taman Kehati adalah pemerintah, pemerintah
daerah, setiap orang, dan/atau badan hukum yang
melaksanakan pembangunan dan/atau pengelolaan taman
kehati.
7.
Masyarakat dan/atau setiap orang adalah orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman
kepada pemrakarsa dan Unit Pengelola Taman Kehati dalam
melakukan pembangunan Taman Kehati.