PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 06 TAHUN 2010
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI INDUSTRI ROKOK DAN/ATAU CERUTU
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelestarian fungsi l ingkungan
hidup perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b.
bahwa industri rokok dan/atau cerutu berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya
pencegahan pencemaran air dengan menetapkan baku
mutu air limbahnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri
Rokok dan/atau Cerutu;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
k e d u a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 09
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
10.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI INDUSTRI
ROKOK DAN/ATAU CERUTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha dan/atau kegiatan
di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran
lainnya menjadi rokok dan/atau cerutu.
2.
Proses primer basah adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau
tembakau yang menggunakan air dalam proses perendaman.
3.
Proses primer kering adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau
tembakau yang menggunakan steam untuk melembabkan olahan
cengkeh dan/atau tembakau.
4.
Proses sekunder adalah proses lanjutan dari proses primer pada
produksi rokok dan/atau cerutu yang antara lain meliputi proses
pelintingan, pengepakan sampai proses akhir.
5.
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari limbah
domestik industri rokok dan/atau cerutu seperti limbah yang
berasal dari MCK dan penggunaan air lainnya yang diperuntukkan
untuk karyawan industri tersebut.
6.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer,
mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
7.
Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
8.
Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang
berwujud cair.
9.
Mutu air limbah adalah kondisi kualitas air limbah yang diukur
dan diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda
tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur
pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas
ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
11.
Pemanfaatan kembali adalah penggunaan kembali air limbah
industri rokok dan/atau cerutu yang telah diproses di instalasi
pengolahan air limbah dan/atau instalasi lainnya untuk proses
produksi dan/atau proses pendukung produksi.
12.
Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih di outlet instalasi
pengolahan air limbah dan/atau outlet instalasi pengolah air
limbah industri rokok dan/atau cerutu lainnya dan/atau inlet
pemanfaatan yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam
rangka penaatan baku mutu air limbah.
13.
Kejadian tidak normal adalah kondisi dimana peralatan proses
produksi dan/atau instalasi pengolahan air limbah tidak
beroperasi sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan
dan/atau tidak berfungsinya peralatan tersebut.
14.
Keadaan darurat adalah keadaan tidak berfungsinya peralatan
proses produksi dan/atau instalasi pengelolaan air limbah tidak
beroperasi sebagaimana mestinya karena adanya bencana alam,
kebakaran, dan/atau huru-hara.
15.
Kadar maksimum adalah ukuran batas tertinggi suatu unsur
pencemar dalam air limbah yang diperbolehkan dibuang ke
sumber air.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Baku mutu air limbah bagi industri rokok dan/atau cerutu terbagi
dalam empat kategori yang meliputi:
a.
Kategori I, sumber air limbah yang berasal dari proses primer
basah dan sumber air limbah yang berasal dari proses sekunder,
termasuk sumber air limbah yang hanya berasal dari proses primer
basah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b.
Kategori II, air limbah industri kategori I digabung dengan air
limbah domestik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c.
Kategori III, sumber air limbah yang berasal dari proses primer
kering dan/atau sumber air limbah yang berasal dari proses
sekunder, termasuk industri cerutu dan industri rokok tanpa
cengkeh, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
d.
Kategori IV, air limbah industri kategori III digabung dengan air
limbah domestik sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Baku mutu air limbah bagi industri rokok dan/atau cerutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan
kadar maksimum.