PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07 TAHUN 2010
TENTANG
SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN
KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu diatur sertifikasi kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan persyaratan lembaga pelatihan kompetensi penyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standardisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PERSYARATAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI PENYUSUN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.
Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa penyusunan dokumen Amdal.
3.
Penyusun dokumen Amdal adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen Amdal.
4.
Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
5.
Standar kompetensi adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.
6.
Pelatihan kompetensi Amdal adalah pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai kurikulum penyusunan, penilaian dan pedoman serta kriteria penyelenggaraan pelatihan Amdal.
7.
Lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang selanjutnya disingkat LPK Amdal adalah lembaga yang memiliki sarana dan prasarana bagi pelatihan dalam penyusunan dokumen Amdal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
8.
Uji kompetensi adalah kegiatan untuk mengukur tingkat pengetahuan, ketrampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan.
9.
Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji kompetensi.
10.
Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK Amdal adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi dan pelaksana uji kompetensi dalam penyusunan dokumen Amdal.
11.
Registrasi kompetensi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal dan LPK Amdal yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
12.
Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari suatu pelaksanaan kegiatan yang meliputi perencanaan, seleksi dan penugasan tenaga pelaksana, penerapan prosedur operasional standar, dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
PERSYARATAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL
Pasal 2
(1)
Dokumen Amdal yang diajukan kepada Komisi Penilai Amdal wajib disusun oleh pemrakarsa.
(2)
Dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa dapat meminta bantuan kepada lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal yang telah mendapatkan tanda registrasi kompetensi.
(3)
Penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(4)
Dalam penyusunan dokumen Amdal, penyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menggunakan data dan/atau informasi yang sahih dan sesuai dengan kaidah ilmiah.
(5)
Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak pengajuan dokumen Amdal yang penyusunannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).