PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA PENGADUAN DAN PENANGANAN PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN
DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan
peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pemerintah bertugas dan
berwenang mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG TATA CARA PENGADUAN DAN
PENANGANAN PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN
HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada
instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca
pelaksanaan.
2.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
3.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup.
4.
Penanganan pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi
pengaduan, pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi, dan penyampaian perkembangan dan hasil
penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan.
5.
Penelaahan pengaduan adalah kegiatan mempelajari atau mengkaji materi aduan serta
mengklasifikasikan jenis pengaduan dan kewenangan penanganannya.
6.
Verifikasi pengaduan adalah kegiatan untuk memeriksa kebenaran pengaduan.
7.
Pelanggaran tertentu adalah pelanggaran yang apabila tidak dihentikan seketika akan menimbulkan
pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang lebih berat:
8.
Pelanggaran yang serius adalah tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang relatif besar dan menimbulkan keresahan masyarakat.
9.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah pegawai negeri sipil pada
instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Menteri.
10.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah pegawai negeri
sipil pada instansi yang bertanggung jawab yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh
gubernur atau bupati/walikota.
11.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pusat dan/atau daerah.
12.
Pengadu adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan usaha yang mengadukan dugaan
terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
13.
Instansi terkait adalah instansi yang tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan materi aduan yang
bukan merupakan pengaduan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
14.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.