bahwa untuk mengefektifkan upaya pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan
Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran
Lingungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran
Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4078);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG MEKANISME PENCEGAHAN PENCEMARAN
DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG
BERKAITAN DENGAN KEBAKARAN HUTAN DAN/ATAU
LAHAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.
2.
Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya
untuk usaha dan/atau kegiatan ladang dan/atau kebun bagi
masyarakat.
3.
Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
adalah upaya untuk mempertahankan fungsi hutan dan/atau lahan
melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan
dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
4.
Sistem peringkat bahaya kebakaran adalah sistem yang dikembangkan
untuk membantu para pengelola kebakaran untuk mengurangi
kerusakan akibat kebakaran untuk mendukung pengaturan kegiatan
dengan resiko tinggi penyebab kebakaran dan penerapan sumberdaya
pemadaman kebakaran secara efektif berdasarkan observasi
meteorologi harian dan tutupan vegetasi.
5.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau
tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan
hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
6.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku
mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
7.
Pembukaan lahan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka
penyiapan dan pembersihan lahan untuk kegiatan budidaya maupun
non budidaya.
8.
Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang selanjutnya disingkat PLTB
adalah suatu cara pembukaan lahan pertanian tanpa melakukan
pembakaran.
9.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara
turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya
ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan
lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata
ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
10.
Indeks Standar Pencemar Udara yang selanjutnya disingkat ISPU
adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan
kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang
didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika
dan makhluk hidup lainnya.
11.
Instansi teknis terkait adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan perkebunan.
12.
Bupati/walikota adalah kepala daerah kabupaten/kota.
13.
Gubernur adalah kepala daerah provinsi.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.