PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI DAERAH
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa kualitas udara ambien semakin menurun
akibat peningkatan sumber pencemar udara oleh
kegiatan manusia sehingga perlu dilakukan upaya
pengendalian pencemaran udara;
b.
bahwa pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pengendalian pencemaran udara
yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, dilakukan sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pencemaran Udara di Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran Udara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3853);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP TENTANG PELAKSANAAN PENGENDALIAN
PENCEMARAN UDARA DI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh
kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu udara yang telah
ditetapkan.
2.
Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau
penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
3.
Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang
mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
4.
Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan
troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk
hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
5.
Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen
lain yang ada di udara bebas.
6.
Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu
tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
7.
Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat,
energi, dan /atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada
dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam
udara ambien.
8.
Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan
dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkanya ke dalam
udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi
sebagai unsur pencemar.
9.
Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang
mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik,
sumber tidak bergerak, maupun sumber tidak bergerak spesifik.
10.
Sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak
tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor.
11.
Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu
tempat.
12.
Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar
maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan
masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
13.
Baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas
maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan
langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
14.
Kendaran bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
15.
Kendaraan bermotor lama adalah kendaraan yang sudah diproduksi,
dirakit atau diimpor dan sudah beroperasi di jalan wilayah Republik
Indonesia.
16.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan
informasi yang berkaitan dengan mutu udara.
17.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam
melaksanakan pengendalian pencemaran udara.
Pasal 3
Ruang lingkup pengendalian penceman udara yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini meliputi :