PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2011
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperkuat pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimum (SPM) bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota dan mendukung penurunan
emisi Gas Rumah Kaca, Pemerintah telah menetapkan
kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Khusus bidang
lingkungan hidup;
b.
bahwa untuk melaksanakan kebijakan pengalokasian
Dana Alokasi Khusus bidang lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2011;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang
Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2011;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang
Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi
Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4068);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
15.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
16.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
17.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19
Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota;
18.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan;
19.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian
Lingkungan Hidup Tahun 2010-2014;
20.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup;
21.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010
tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Dana
Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA
ALOKASI KHUSUS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
TAHUN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut DAK Bidang LH adalah dana yang bersumber dari pendapatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
pemantauan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran
lingkungan hidup, perlindungan fungsi lingkungan hidup dan
penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut
APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
4.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6.
Instansi Lingkungan Hidup Daerah adalah instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup daerah.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
DAK Bidang LH bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung
jawab dan peran pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan SPM
bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota dan penurunan emisi
GRK.