PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG
JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan,
peran, dan tanggung jawab masing-masing;
b.
bahwa sebagai upaya peningkatan kinerja dalam
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup, diperlukan penanggung jawab
pengendalian pencemaran udara yang kompeten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab
Pengendalian Pencemaran Udara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4304);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06
Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standarisasi
Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan;
5.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 22
Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi
Bidang Lingkungan Hidup;
6.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN
PENCEMARAN UDARA.