Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 01 TAHUN 2011 |
||||||
TENTANG |
||||||
PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN |
BERKELANJUTAN |
|||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal
53 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan dan
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; |
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang No 41 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 149 Tahun
2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN DAN ALIH
FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1. | Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah
proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
2. | Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah
perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
baik secara tetap maupun sementara. |
|||||
3. | Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang
lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan
dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan
pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional. |
|||||
4. | Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah
lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar
kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk
dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan pada masa yang akan datang. |
|||||
5. | Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah
budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan
yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan
Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya
dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. |
|||||
6. | Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah telantar,
tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian
yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan yang dialihfungsikan. |
|||||
7. | Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik
bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan
tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan,
tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan
dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup
yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi
sebelum terkena pengadaan tanah. |
8. | Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budi daya
yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau
peternakan. |
|||
9. | Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah
yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. |
|||||
10. | Nilai investasi infrastruktur adalah nilai uang dan/atau
manfaat suatu bangunan infrastruktur yang menunjang
pembangunan pertanian. |
|||||
11. | Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan
untuk budi daya tanaman pangan yang meliputi paling
sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan. |
|||||
12. | Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. |
|||||
13. | Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. |
|||||
14. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian. |
|||||
15. | Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian. |
|||||
16. | Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di
provinsi, kabupaten, atau kota. |
|||||
SELANJUTNYA ........................ |