Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 11 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah hapus antara lain
karena diterlantarkan; |
|||
b.
|
bahwa saat ini penelantaran tanah makin menimbulkan
kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta
menurunkan kualitas lingkungan, sehingga perlu pengaturan
kembali penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; |
|||||
c.
|
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tidak dapat
lagi dijadikan acuan penyelesaian penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar sehingga perlu dilakukan
penggantian; |
|||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Penertiban dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar; |
|||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043); |
|
3. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan
Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3632); |
|||||
4. | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888); |
|||||
5. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); |
|||||
SELANJUTNYA ........................ |