Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 15 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4),
Pasal 16 ayat (4), Pasal 37 ayat (8), Pasal 38 ayat (6), Pasal 40,
Pasal 41 ayat (3), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (5), Pasal 48
ayat (6), dan Pasal 64, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
|
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); |
|
SELANJUTNYA ........................ |