Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 18 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
USAHA BUDIDAYA TANAMAN |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Usaha Budidaya Tanaman;
|
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478); |
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA BUDIDAYA
TANAMAN. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
SELANJUTNYA ........................ |