Peraturan Pemerintah
SALINAN |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
|||||
NOMOR 27 TAHUN 2012 |
||||||
TENTANG |
||||||
IZIN LINGKUNGAN |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41,
dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan; |
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1. | Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. |
|||||
2. | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. |
|||||
3. | Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut
UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap
Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha
dan/atau Kegiatan. |
|||||
4. | Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup. |
|||||
5. | Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup
yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha
dan/atau Kegiatan. |
|||||
6. | Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis
dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil
pelingkupan. |
|||||
7. | Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha
dan/atau Kegiatan.
|
8. | Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap
lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana
Usaha dan/atau Kegiatan. |
|||
9. | Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan
komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat
dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. |
|||||
10. | Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah
keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup
dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Amdal. |
|||||
11. | Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap
suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. |
|||||
12. | Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah
yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang akan dilaksanakan. |
|||||
13. | Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan
oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau
Kegiatan. |
|||||
13. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. |
|||||
14. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. |
|||||
Pasal 2
|
(1) | Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
|
||||
SELANJUTNYA..................... |