Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 28 TAHUN 2011 |
||||||
TENTANG |
||||||
PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM |
DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM |
|||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | a. | bahwa untuk meningkatkan pengelolaan kawasan suaka
alam dan kawasan pelestarian alam perlu membagi
kawasan dalam zona atau blok wilayah kerja pengelolaan
kawasan sehingga pengelolaan dapat dilakukan secara
maksimal dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal
31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 37 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diundangkan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; |
|||
b. | bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi
kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan
lingkungan strategis baik nasional maupun internasional; |
|||||
c. | bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam belum sepenuhnya mampu memfasilitasi
perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; |
|||||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam. |
|||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN
KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN
ALAM. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1. | Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan
maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. |
|||||
2. | Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA
adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya. |
|||||
3. | Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang
dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan
perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian. |
|||||
4. | Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di
alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang
bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya
secara keseluruhan membentuk ekosistem. |
|||||
5. | Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara
unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan satwa
liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan
bebatuan, air, udara, iklim) yang saling tergantung dan
pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan
hidup. |
|||||
6. | Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau
satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami. |
|||||
7. | Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan
dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala
alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan
perkembangannya dapat berlangsung secara alami. |
8. | Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai
kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan
hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya. |
|||
9. | Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. |
|||||
10. | Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak
invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
budaya, pariwisata, dan rekreasi. |
|||||
11. | Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan
terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi. |
|||||
12. | Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga
dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di
luar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap
seimbang dan dinamis dalam perkembangannya. |
|||||
13. | Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung,
dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar. |
|||||
14. | Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan
potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam,
kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada
dalam KSA dan KPA. |
|||||
15. | Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat
keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian
dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik. |
|||||
16. | Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang
hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara. |
|||||
17. | Satwa liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar,
kemurnian jenis dan genetik yang hidup di alam bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia. |
|||||
18. | Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati,
baik yang hidup di darat maupun di air. |
|||||
19. | Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui
pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau
anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang
dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya,
dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan
kemurnian jenis dan genetik. |
|||||
20. | Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat
untuk ikut serta mewujudkan tujuan pengelolaan KSA
dan KPA. |
|||||
21. | Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan
koperasi. |
|||||
22. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka
mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga
kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara
lestari.
|
SELANJUTNYA ........................ |