Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 32 TAHUN 2011 |
||||||
TENTANG |
||||||
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, |
SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS |
|||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan
gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5), dan Pasal
136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis
Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
|
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN DAN
REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN
KEBUTUHAN LALU LINTAS. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1. | Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian
usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan
fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan,
mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. |
|||||
2. | Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau
kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,
dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. |
|||||
3. | Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan
selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. |
|||||
4. | Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. |
|||||
5. | Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan. |
|||||
6. | Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri
atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan
sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis. |
|||||
7. | Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan
kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis
dampak lalu lintas. |
8. | Manajemen kebutuhan lalu lintas adalah kegiatan yang
dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan
mengendalikan pergerakan lalu lintas. |
|||
9. | Tingkat pelayanan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif
yang menggambarkan kondisi operasional lalu lintas. |
|||||
10. | Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel
dan jalan kabel. |
|||||
11. | Volume lalu lintas adalah jumlah kendaraan yang
melewati suatu titik tertentu pada ruas jalan per satuan
waktu, dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan
mobil penumpang per jam. |
|||||
12. | Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk
menampung volume lalu lintas ideal per satuan waktu,
dinyatakan dalam kendaraan per jam atau satuan mobil
penumpang per jam. |
|||||
13. | Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak
tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer
per jam. |
|||||
14. | Tundaan lalu lintas adalah waktu tambahan yang
diperlukan untuk melewati persimpangan dibandingkan
dengan situasi tanpa persimpangan. |
|||||
15. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|||||
16. | Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah. |
|||||
SELANJUTNYA ........................ |