Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 55 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 |
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA |
KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR |
SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI |
|||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
|
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1 | Pertambangan, Mineral, Batubara, Usaha Pertambangan,
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut
WIUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya
disebut WPR, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
yang selanjutnya disebut WIUPK, Izin Usaha Pertambangan
yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan
Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya
disebut IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat
yang selanjutnya disebut IPR, Izin Usaha Pertambangan
Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha
Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut
IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi,
Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi
Produksi, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan
Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, Reklamasi,
Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut
Pascatambang, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
|||||
2. | Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||||
3. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
|
|||||
SELANJUTNYA ........................ |