Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 70 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 |
TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI |
|||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | a.
|
bahwa kebutuhan penyediaan tenaga listrik cenderung
meningkat sehingga perlu meningkatkan ketersediaan
tenaga listrik; |
|||
b.
|
bahwa energi panas bumi adalah salah satu sumber energi
yang dapat digunakan untuk penyediaan tenaga listrik
sehingga perlu memberikan kesempatan yang lebih luas
bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha panas
bumi untuk penyediaan tenaga listrik; |
|||||
c.
|
bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian
wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Kegiatan Usaha Panas Bumi belum memberikan waktu
yang cukup bagi badan usaha yang melakukan kegiatan di
bidang usaha panas bumi untuk melakukan kegiatan
eksploitasi sehingga jangka waktunya perlu diperpanjang; |
|||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha
Panas Bumi; |
|||||
Mengingat | : | 1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4327); |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4777); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007
TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. |
Pasal 1 |
Ketentuan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777), diubah
sebagai berikut: |
SELANJUTNYA ........................ |