Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
||||||
NOMOR 78 TAHUN 2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Reklamasi dan Pascatambang;
|
||||
Mengingat | : | 1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007
TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1.
|
Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral,
Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha
Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha
Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP
Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang
selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin Usaha
Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK
Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi
yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Eksplorasi,
Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Penambangan, Pengolahan
dan Pemurnian, Reklamasi, Kegiatan Pascatambang yang
selanjutnya disebut Pascatambang, adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. |
2.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. |
|||||
SELANJUTNYA ........................ |