Keputusan Menteri
SALINAN
|
KEPUTUSAN |
|||||
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP |
||||||
NOMOR: 45 TAHUN 2005 |
||||||
TENTANG |
||||||
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN |
||||||
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN |
||||||
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) |
||||||
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
|
||||||
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan
lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup
kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan
yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan hidup dan Gubernur; |
|||
b.
|
bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) tersebut di atas tidak diatur
bagaimana pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan seharusnya
menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan
lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup; |
|||||
c.
|
bahwa untuk dapat memberikan kepastian hukum mengenai
format, ruang lingkup dan materi pelaporan pelaksanaan
rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan
lingkungan hidup perlu ditetapkan suatu acuan yang dapat
dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pelaporan; |
|||||
d.
|
bahwa mengingat hal seperti tersebut pada huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL); |
|||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699); |
|||
2. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); |
|||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); |
|||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3815) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910); |
|||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3853); |
|||||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbaya dan Beracun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153); |
|||||
7. | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4161); |
|||||
SELANJUTNYA ........................ | DOWNLOAD |