bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah
Kabupten dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada di
dalam maupun di luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
b.
bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun
Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755 );
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 );
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209 );
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagai
mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor
81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969 );