bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Tanjung Jabung Barat telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012
sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi 47/Kep.GUB/
B.Keu/2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun
Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung
Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312 ) sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );