bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan amanat otonomi luas dan nyata untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sesuai dengan kewenangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b.
bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah perlu ditingkatkan kualitasnya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika masyarkat yang menuntut pelayanan yang berkualitas;
c.
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan dalam rangka memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik perlu mempertegas hak dan kewajiban masyarakat, hak dan kewajiban pemerintah daerah serta standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);