bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna keuangan daerah
sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, pemerintah kabupaten
Tanjung Jabung Barat dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Bentuk usaha lainnya
yang dinilai layak dan menuntungkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dapa huruf a diatas,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun
Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, tambahan lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3486);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);