RETRIBUSI IZIN PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN SEMENTARA
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai bidang, terutama bidang industri dan perdagangan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat kecenderungan semakin meningkat pula penggunaan bahan berbahaya dan beracun;
b.
bahwa sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup;
c.
bahwa untuk mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya diperlukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun perlu pengaturan perizinannya;
d.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang – Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan–Undangan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);