bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan upaya peningkatan
pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa usaha;
b.
bahwa kebijakan Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Provinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun
Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 3209);
4.
Undang-Uundang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848) sebagaimana
telah diubah dengan Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesa Nomor 3969);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);