bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu
dilakukan upaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas
pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
b.
bahwa pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dapat di pungut retribusi perizinan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten di Provinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun
Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);