Peraturan Pemerintah
SALINAN |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA |
|||||
NOMOR 38 TAHUN 2011 |
||||||
TENTANG |
||||||
SUNGAI |
||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||
Menimbang | : | bahwa dalam rangka konservasi sungai, pengembangan
sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 36
ayat (2), dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Sungai; |
||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377); |
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUNGAI. |
BAB I |
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1 |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
1. | Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau
buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di
dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan
dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. |
|||||
2. | Danau paparan banjir adalah tampungan air alami yang
merupakan bagian dari sungai yang muka airnya
terpengaruh langsung oleh muka air sungai. |
|||||
3. | Dataran banjir adalah dataran di sepanjang kiri
dan/atau kanan sungai yang tergenang air pada saat
banjir. |
|||||
4. | Pengelolaan sumber daya air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air. |
|||||
5. | Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. |
|||||
6. | Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 Km2 (dua ribu kilo meter
persegi). |
|||||
7. | Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi
palung sungai. |
8. | Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai
dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri
dan/atau kanan palung sungai. |
|||
9. | Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan
palung sungai yang ditetapkan sebagai batas
perlindungan sungai. |
|||||
10. | Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik
sebagai orang perseorangan, kelompok orang,
masyarakat adat, badan usaha, maupun yang
berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi
kemasyarakatan. |
|||||
11. | Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. |
|||||
12. | Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. |
|||||
13. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai ruang sungai,
pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan
pemberdayaan masyarakat. |
SELANJUTNYA ........................ |