SELAMAT DATANG DI WEBSITE BLHD TANJAB BARAT
Bagikan:
Kendala-Kendala Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 di Daerah
Ditulis oleh: Blhd Tanjab Barat

Pengelolaan Limbah B3

Perizinan

Pengawasan

Pusat

Provinsi

Kab/Kota

Pusat

Provinsi

Kab/Kota

Penyimpanan

v

v

v

v

Pengumpulan

v

v

v

v

v

v

Pengangkutan

v

v

v

v

Pemanfaatan

v

v

v

v

Pengolahan

v

v

v

v

Penimbunan

v

v

v

v

 

Pencapaian Kinerja Triwulan 1 Tahun 2012 Perizinan Limbah B3

 PERIZINAN LIMBAH B3

Kebijakan, Peraturan dan Standar

1.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Ratifikasi Konvensi Basel;

5.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18Tahun 2009 TentanG Perizinan Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun;

6.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Dalam Pengelolaan Limbah B3 serta Pegawasan Pemulihan Akibat Pemcemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah;

7.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3;

8.

Keputusan MENLH Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata cara & Persyaratan Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologi;

9.

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 225 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas;

10.

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01/Bapedal/09/1995 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

11.

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02/Bapedal/09/1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

12.

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03/Bapedal/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

13.

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 04/Bapedal/09/1995 Tentang Tata Carat Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

14.

Keputusan Kepala Bapedal Nomor 05/Bapedal/09/1995 Tentang Simbol dan Label Kimbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

15.

SOP Evaluasi Penerbitan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Tahun 2009;

16.

SOP Panduan Tatacara Identifikasi Limbah B3.