SELAMAT DATANG DI WEBSITE BLHD TANJAB BARAT
Bagikan:
Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup
Ditulis oleh: Blhd Tanjab Barat

Standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun perancangan dan pengangaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Standar pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup berdasarkan urusan wajib yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,

1.

Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan :

-

Limbah B3

-

Ekonomi Lingkungan

-

Amdal

-

Manajemen Lingkungan

-

Kualitas Air

-

Diklat

-

Kualitas Udara

-

Pelayanan Bidang LH

-

Pesisir dan Laut

-

Otonomi Daerah Lingkungan

-

Kebakaran Hutan dan Lahan

-

Hukum Lingkungan

-

Kerusakan Tanah dan Biomassa

-

Perjanjian internasional

-

Kerusakan Akibat Bencana

-

Iklim dan Atmosfir

-

SNI

-

Laboratorium Lingkungan

2.

Sub Bidang Konservasi Sumber Daya Alam

-

Keanekaragaman Hayati

 

1.

DEFENISI STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Ruang lingkupnya mencakup:

1.

Jenis Pelayanan Dasar

2

Indikator dan Nilai

3.

Batas Waktu Pencapaian, dan

4.

Pengorganisasian Penyelenggaraan.

2.

DASAR HUKUM

Dasar hukum dalam penerapan dan pencapaian STANDAR PELAYANAN MINIMAL yaitu:

1.

UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;

2.

PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

3.

PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

4.

PERMENDAGRI Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Juknis Penyusunan dan Penetapan STANDAR PELAYANAN MINIMAL;

5.

PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian STANDAR PELAYANAN MINIMAL;

6.

PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Lingkungan;

7.

PERMENEG LH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota;

8.

PERMENEG LH Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

9.

Surat Edaran Meneg LH Nomor: SE-01/03/2009 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

3.

PENGORGANISASIAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Pengorganisasian penerapan dan pencapaian STANDAR PELAYANAN MINIMAL:

1.

Gubernur: Bertanggung jawab dalam koordinasi penyelenggaraan STANDAR PELAYANAN MINIMAL di wilayahnya

2.

Bupati/Walikota : bertanggung jawab dalam penyelenggaraan STANDAR PELAYANAN MINIMAL di Kabupaten/Kota

3.

Lembaga Lingkungan Hidup Provinsi : Melaksanakan tanggungjawab gubernur untuk mengkoordinasikan dan menyelenggarakan STANDAR PELAYANAN MINIMAL secara teknis di Provinsi dan Kabupaten/Kota

4.

Lembaga Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota: Melaksanakan tanggungjawab Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan STANDAR PELAYANAN MINIMAL bidang LH

5.

Tenaga Ahli : Membantu SKPD dalam melaksanakan penyelenggaraan STANDAR PELAYANAN MINIMAL secara teknis.

4.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Dalam pencapaian dan penerapan STANDAR PELAYANAN MINIMAL, Pemerintah melakukan pembinaan kepada Pemerintah daerah provinsi, baik secara teknis maupun umum.
Sedangkan pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di wilayahnya.
Dalam pengawasan penerapan dan pencapaian STANDAR PELAYANAN MINIMAL di daerah pemerintah melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis pengawasan umum dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, sedangkan pengawasan teknis dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

5.

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Berdasarkan Peraturan MENLH Nomor: 19 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan peraturan MENLH Nomor: 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, STANDAR PELAYANAN MINIMAL bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan 4 (empat) indikator berada di pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Provinsi Yaitu:

1.

Pelayanan Informasi status Mutu Air;

2.

Pelayanan Informasi Status Mutu Udara Ambien;

3.

Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Akibat Adanya Dugaan Pencemaran dan/atau Kerusakan LH.

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Kabupaten/kota Yaitu:

1.

Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air;

2.

Pelayanan Pencegahan Pencemaran Udara Sumber Tidak bergerak;

3.

Pelayanan Informasi Kerusakan Status kerusakan Lahan dan/atau Tanah Untuk Produksi Biomassa;

4.

Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Akibat adanya Dugaan Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

 

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Kabupaten / Kota Yaitu :

 

1.

Pelayanan Pencegahan PencemaranAir;

 

2.

Pelayanan Pencegahan Pencemaran Udara Sumber Tidak bergerak;

 

3.

Pelayanan Informasi Kerusakan Status Lingkungan Lahan dan/ atau Tanah
Untuk Produksi Biomassa;

 

4.

Pelayanan Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat Akibat Adanya Dugaan
Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup.