SELAMAT DATANG DI WEBSITE BLHD TANJAB BARAT
Bagikan:
Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Lahan
24 April 2013 Ditulis oleh: Blhd Tanjab Barat

Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukkannya. Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi . Penutupan Tambang adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat dihentikannya kegiatan penambangan dan/atau pengolahan dan pemurnian untuk memenuhi criteria sesuai dengan dokumen rencana penutupan tambang. Jaminan penutupan tambang adlah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan penutupan tambang.

Dasar Hukum
1.
Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
2.
PP Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang
3.
Permen ESDM Nomor 18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan tambang
Prinsip-Prinsip Dalam Reklamasi :
a.
Perlindungana dan Pengelolaan lingkungan hidup :
1.
Kualitas air tanah-udara sesuai dengan baku mutu lingkungan
2.
Timbunan, kolam tailing, lahan bekas tambang dan struktur batuan stabil dan aman
3.
Mempertahankan keanekaragaman hayati
4.
Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukkannya
5.
Aspek social, budaya dan ekonomi.
b.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Penciptaan kondisi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c.
Konservasi Mineral dan Batubara : Akurasi pendataan terhadap bahan galian yang tidak dieksploitasi dan/atau diolah serta sisa pengolahan bahan galian
Jaminan Reklamasi
1.
Perusahaan wajib menyediakan jaminan reklamasi sesuai dengan perhitungan rencana reklamasi yang telah disetujui.
2.
Besaran dana jaminan reklamasi harus dapat menutup biaya pelaksanaan reklamasi (dengan perhitungan bila reklamasi dilaksanakan oleh pihak ketiga).
3.
Jaminan reklamasi harus ditempatkan sebelum melakukan kegiatan penambangn atau operasi pihak ketiga.
4.
Penempatan jaminan reklamsi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan rekalamasi dan kekurangan biaya penyelesaian reklamasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
Hasil Pengawasan Reklamasi dan Revegatasi Kegiatan Usaha Pertambangan
1.
Masih ada perusahaan pertambangan yang telah melakukan kegiatan operasi produksi, tetapi belum menempatkan jaminan reklamasi
2.
terdapat perusahaan yang telah berproduksi belum membuat dokumen-dokumen reklamasi dan pasca tambang
3.
Kegiatan reklamasi yang dilakukan masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (masih terdapat bukaan lahan)
4.
Masih ada perushaan yang belum melakukan reklamasi
5.
Beberapa perusahaan telah melaksanakan reklamasi dengan baik.
Sumber = Kabid Rehabilitasi dan pemulihan lingkungan