SELAMAT DATANG DI WEBSITE BLHD TANJAB BARAT
Bagikan:
Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan Tanpa Bakar
Ditulis oleh: Blhd Tanjab Barat

 

image

Dasar Hukum:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup adalah:
Upaya sistimatis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Tujuan :

Perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup bertujuan :
a.
Melindungai wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau
keselamatan lingkungan hidup
b.
Menjamin keselamatan kesehatan dan kehidupan manusia
c.
Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
d.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
e.
Mencapai kelestarian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup
f.
Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
g.
Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hdiup sebagai bagian
dari hak asasi manusia.
h.
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
i.
Mewujudkan Pembangunan berkelanjutan, dan
j.
Mengantisipasi Isu lingkungan global.

 

Hak, Kewajiban dan larangan masyarakat terhadap lingkungan hidup, sesuai pasal 65 angka 1 s/d 5 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009

HAK
1)
Setiap orang berhak atas lingkungan hdiup yang baik dan sehat sebagai bagian dari
hak asasi manusia.
2)
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, baik
akses partisipasi dan akses keadilandalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang
dan sehat
3)
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
4)
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengendalian lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5)
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau peru
sakan lingkungan hidup.

 

KEWAJIBAN:
1)
Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
2)
Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
3)
Mentaati ketentuan tentang bbaku mutu lingkungan hidup dan/atau criteria baku
kerusakan lingkungan hidup

 

LARANGAN:
(1)
Setiap orang dilarang:
a.
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
b.
Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.
Membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.
Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.
Melepaskan produk rekayasa genetika ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.
Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.
Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.
Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan, informasi, merusak
informasi, atau memberikan keterangan, yang tidak benar.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup h memperhatikan dengan
sungguh-sungguh kearifan local di daerah masing-masing.

PERAN MASYARAKAT TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
(1)
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Peran Masyarakat dapat berupa:
a.
Pengawasan social;
b.
Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan,; dan/atau
c.
Penyampaian informasi dan/atau
(3)
Peran masyarakat dilakukan untuk:
a.
Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
meningkatakan kemandirian keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
c.
Menumbuh kembangkan kemampuan dan pelaporan masyarakat;
d.
Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
pengawasan social; dan
e.
Mengembangkan dan mnejaga budaya dan kearifan local dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Sumber = Bidang Rehabilitasi BLHD Tanjab Barat