SELAMAT DATANG DI WEBSITE BLHD TANJAB BARAT
Bagikan:
Pengertian Kalpataru
Ditulis oleh: Blhd Tanjab Barat

Kalpataru adalah pohon kehidupan yang reliefnya terpahat di Candi Mendut dan Prambanan yang mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang serta merupakan tatanan yang serasi, selaras, dan seimbang serta merupakan tatanan yang di idamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara, dan mahluk hidup.

image

Kalpataru sebagai simbol bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau kelompok masyarakat yang dinilai berjasa dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sebagai peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolalaan lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Bertepatan dengan Hari Linkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2012, Presiden akan menganugerahkan Trophy Kalpataru dan piagam penghargaan kepada individu atau kelompok masyarakat yang dinilai berprestasi dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dalam suratnya kepada KpSHK, menyatakan bahwa untuk penjaringan calon yang berkualitas dan representatif, diharapkan bantuan kita semua untuk menyebarluaskan formulir usulan, serta mengusulkan calon yang dianggap patut memperoleh penghargaan Kalpataru 2012.

Syarat utama calon yang diusulkan adalah secara mandiri  dan atas kesadaran sendiri, tanpa pamrih dan secara swadaya telah berbuat sesuatu yang nyata untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, serta kegiatan yang dilakukan sekurang-kurangnya berlangsung selama lima tahun dan memberikan dampak postif terhadap lingkungan alam, sosial, ekonomi dan budaya.

Empat kategori penghargaan Kalpataru, yaitu :

1.

Perintis Lingkungan, diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan

2.

Pengabdi Lingkungan, diberikan kepada petugas lapangan (Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dll) dan atau pegawai  negeri (termasuk PNS, TNI, Polri, PPLH, PPNS, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama

3.

Penyelamat Lingkungan, diberikan kepada kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karangtaruna, dll) maupun formal (lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaran (penyelamatan) lingkungan hidup; dan

4.

Pembina Lingkungan, diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil dan punya prakarsa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan memebri pengaruh untuk membangkitkan kesadaran lingkungan serta peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan, seperti pejabat, pendidik, budayawan, seniman, wartawan, peneliti, pengusaha, manager, tokoh lembaga swadaya masyakat, tokoh agama, dan lain-lain

 

Jenis kegiatan adalah kegiatan yang terkait dengan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan terutama dalam uapaya pelestarian air, keanekaragaman hayati, pertanian ramah lingkungan, kesehatan lingkungan, energi alternatif, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Pencegahan adalah upaya preventif yang dilakukan sebelum terjadi kerusakan lingkungan, seperti mencegah kegiatan illegal logging, illegal fishing, perambahan hutan, penambangan tanpa izin, dan pembuangan limbah.

Penanggulangan adalah upaya kuratif untuk meyelesaikan persoalan lingkungan yang sedang terjadi, seperti menindak pelaku perusakan dan pencemar lingkungan, meyelesaikan kasus-kasus pelanggaran yang yang berdampak besar dan penting, pengendalian asap dari industri rumah tangga, mengolah limbah domestik, memanfaatkan limbah rumah tangga untuk bahan kerajinan, membuat dan menggunakan pupuk dan pembasmi hama organik menggantikan pupuk kimia dan obat-obatan.

Pemulihan lingkungan adalah upaya yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan yang telah rusak, seperti upaya rehabilitasi lahan kritis, memulihkan kesuburan tanah dengan menerapkan pertanian ramah lingkungan, memulihkan debit dan mutu air, menangkar menanam dan merawat pohon. Dampak kegiatan terhadap masyarakat adalah dampak pada aspek ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Sinergi antara upaya pelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan mendorong berkembangnya ekonomi kreatif yang ramah lingkungan.

Kegiatan tidak bias gender dan sekurang-kurangnya telah berlangsung selama 5 tahun. Dan dapat dibandingkan kondisi saat ini dengan kondisi sebelum kegiatan dilakukan.

Jadi siapa penerima Kalpataru 2012? Masyarakat adat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, rawa-rawa gambut, di pulau-pulau dan pesisir pantai nyata berjasa dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup layak diusulkan sebagai penerima penghargaan Kalpataru 2011