SELAMAT DATANG DI WEBSITE BLHD TANJAB BARAT
Bagikan:
Tahapan Pelaksanaan Program Adipura dalam Bangun Praja
Ditulis oleh: Blhd Tanjab Barat Selasa, 22 Maret 2013

Untuk dapat melaksanakan program bangun praja, maka dilakukan serangkaian kegiatan sebagai berikut secara bertahap:

1.

Periode Tahun 2002 - 2004

 

Tahun 1 pada periode ini merupakan tahun persiapan bagi pelaksanaan program bangun praja.

 

a.

Penyusunan konsep Program Bangun Praja dan Pedoman Pelaksanaannya.
Untuk Tahun 2002 dan 2003 khususnva, dalam rangka pelaksanaan program disusun Pedoman Pemantauan dan Evaluasl Kebersihan Kota;

 

b.

Perumusan sistem pemantauan dan evaluasi kebersihan kota serta pemetaan kondisi dan permas.alahan lingkungan Kota dan Kabupaten. Sistem ini meliputi kriteria dan indikator yang digunakan untuk mengetahui sejauh rnana daerah peserta telah mclaksanakan Tata Praja Lingkungan di bidang kebersihan dan aspek manajemen; pihak yang melakukan evaluasi. dan waktu petaksanaan pernantauan dan evaluasi;

 

c.

Penetapan daerah yang akan dipantau dan dievaluasi (daerah peserta program). pada saat itu diikutsertakan pemenntah daerah dalam program Bangun Praja masih bersifat sukarela, Daerah yang menjadi peserta program ditetapkan berdasarkan kriteria; (a) kota metropolitan dan kota besar; (b) ibukota provimi, dan (c) kesediaan atsu komitmen mereka untuk mengikuti program (atas permintaan daerah yang bersangkutan). Kriteria ini didasarkan pada asumsi bahwa kota-kota tersebut berpotensi mengalami masalah kebersihan (sampah) dan/atau telah memiliki kemampuan untuk menangani masalah tersebut

 

d.

Baseline study terhadap daerah peserta untuk Tahun I. Baseline study adalah evaluasi yang dilakukan pada tahun pertarna. untuk mendapatkan data kinerja awal kebersihan kora dan kabupaten;

 

e.

Penyampaian hasll baseline study kepada kola dan kabupaten peserta
Bangun Praja;

 

f.

Pemetaan kondisi dan permasalahan lingkungan Kota dan Kabupaten selalu yang tercantum dalam butir (3) untuk mcmpcroleh gambaran mengenai isu lingkungan Strategi dan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam rangka membawa daerah merumuskan kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan setempat.

 

Dalam Tahun II, program Bangun Praja dilaksanakan Pada Kota dan Kabupaten peserta sebagaimana cliterapkan dalam Tahun I. Terhadap Kota dan Kabupaten peserta tersebut dilakukan evaluasi Fokus dan program Ini pada tahun 2003 adalah pemberian penghargaan kepada kola yang telah melaksanakan Tara Praja lingkungan dibidang Kota bersih. Karena itu, kriteria evaluasi di Tabun 2003 ini masih terbatas mengenai kebersihan kola, jadi belum seluruh unsur Tata Praja lingkungan yang dinilai.

Dalam Tahun III, penilaian terhadap daerah dilakukan di dalam cluster (pengelompokan) yang telah ditentukan. Penilaian di dalam kelompok ini dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi dan keterkaitan yang lebih erat antar daerah. Meskipun demikan, pada lahun 2004 ini, penilaian yang diberikan juga masih difokuskan pada kebersihan dan keteduhan kota.

2.

Periode Tahun 2005 2008

 

Pada tahun 2005 nama program ini dikembalikan rnenjadi Program ADlPURA. Beberapa penubahan dan perbaikan DiSesuaikan dengan perubahan-perubahan mendasar yang terjadi saat ini, misalnya peran d aerah yang menguat sesuai dengan semangat otonomi daerah, partisipasi masyarakat yang berkelanjutan, serta fungsi pemerintah pusat sebagoi koordinator.

Pemberian peran pemerintah daerah (unit pengelola lingkungan di daerah, Perguruan Tinggi, Mass Media, serta LSM) terkait dengan telah lahimya UU No. 32 Tahun 2004 tntang Pemerimah Daerah. Adapun sifat keikutsertaan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam Program Adipu ra bersifat wajib, hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia.

3.

Periode Tahun 20092010

 

Dengan adanya Program Adipura, maka perhatian pemerintah daerah sedikit demi sedikit mengalami peningkatan, antara lain ditandai dengan makin banyaknva kota-kola yang memiliki nilai dalam skala nilai baik (71-80). Namun demikian mengingat makin kompleksnya penanganan sampah di perkotaan, maka pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati lahimya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai payung hukum penagelolaan sampah di masa yang akan datang.

Kementeriaan Negara Lingkungan Hidup sebagal leading sector lahirnva Undang-undang Pengelolaan Sampah memandang perlu menjadikan Undang- undang ini tidak hanya tegas di atas kertas saja. yang lebih pentlng lagi adalah adanya penerapan di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu mulai pelaksanaan pemantauan I Adipura 2008/2009 pada bulan Oktober 2008 telah dilakukan beberapa perubahan kriteria dan mekanisme penilaian Adipura dengan memberi penilaian lebih pada aspek pemilahan dan pengolahan sampah.

Beberapa perubahan dalam penilaian Adipura 2008/2009 meliputi aspek Penilaian Fisik dan Non Fisik. Perubahan dari Penilaian Non Fisik adalah diutamakan pada Pcrcncanaan Kebersihan Kota dan Pengelolaan Sampah. Hal ini terkait dengan aturan di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 yang menyebutkan bahwa dalam tempo 1 (satu) tahun Pemerintah Daerah harus sudah memiliki perencanaan sistem TPA sanitmy landfill. Pemerimah daerah juga diarahkan agar mulai menetapkan rencana pengadaan fasilitas Kegiatan 3R (Reduse, Reuse, Recycle), waste to energy, target pengurangan volume sampah serta peningkatan pemanfaatan sampah.

Peran Nilai Non fisik dalam nilai Adipura meninkat dari 15% menjadi 25% untuk Kota Metropolitan dan Kota Besar, sedangkan Kota Sedang dan Kota Kecil dari 10% menjadi sebesar 20% dari Nilai AdIpura. Dengan demikian kota-kota yang memiliki perencanaan pengelolaan yang baik dalam program 3R akan lebill mendapat apresiasi.

Adapun beberapa perubahan dari Peningkatan fisik adalah Nilai Fisik Adipura diperoleh dari penilaian lokasl pantau yang selama ini tetah ditetapkan (bobot 70%) dan nilai kcbersihan dan keteduhan seluruh wilayah kota di luar lokasi pantau Adipura (bobot 30%). Hal ini berarti Pemerintah Daerah tidak cukup hanya mempersiapkan kondisi Iokasi pantau, tetapi juga kcbcrsihan dan keteduhan wilavah perkotaan secara umum, sehirlgga partisipasl masyarakat mutlak diperlukan. Penilaian Pengelolaan Sampah (bobot 3) diubah menjadi penilaian aspek Pemilahan Sampah (babot 3) dan Pengelolaan Samph (bobot 5). Yang dimaksud 'pemilahan sampah' adalah kawasan tersebut paling tidak terdapat fasllitas tong sampan orgonic (yang dapat membusuk) dan tong sampah anorganic {yang tidak dapat membusuk}. lokasi pantau yang wajib ada pemilahan sampah adalah Permukiman, Sekolah, Perkantoran, Pasar, dan Rumah Sakit/Puskesmas.

Adapun 'pengelolaan sampah' adatah upaya untuk memilah sampah menjadi kompos ataupun produk daur ulang lainnya, Sehingga mengurangi jumlah sampah yang dibawa ke TPA. lokasi pantau yang wajib ada pengolahan sampah adalah Permukiman, Sokolah, Perkantoran, Pasar, dan TPA.

4.

Periode Tahun 2010-2011

 

Pada pelaksanaan Adipura pada tahun ini terdapat perbedaan dari tahun
tahun sebelumnya yaitu;

 

a.

Memper1uas aspek lingkungan yang dievaluasi, yaitu dari dua aspek (pengclolaan sampah atau kebersihan dan RTH), menjadi empat aspek (pengelolaan sampah atau kebersihan, RTH. pengendalian peneemaran air dan pengendalian pencemaran udara).

 

b.

Dari aspek kclembagaan terdapat penambahan adanya Sekretariat Adipura, Tim Pemantau. Tim Tekknis dan dewan Pertimbangan Adipura. Dalam menjaga akuntabilitas penilaian maka pemeringkatan Adipura yang dilakukan oleh Tim Teknis dievaluasi oleh dewan Pertimbangan Adipura untuk disahkan oleh Menteri.

 

c.

Dilakukan Cross-teanm anter regional untuk peningkatan wawasan tim pemantau. Sebelumnya telah dilakukan penapisan kota yang dipantau pada P II yaitu bagi kota-kota yang hasil pemantauan penamanya (PI) > 71(kategori baik], sedangkan untuk kota yang hasil P1 < 71 pemantauan kedua dilakukan oleh Tim Provinsi sebagai bagian dari bentuk pembinaan.

 

d.

Passing grade pemeringkatan Anugerah Adipura adalah kota-kota dengan nilai
Adipura sebesar > 74.

 

e.

Adanya perubahan bentuk piala Anugerah Adipura. kembali seperti periode awal Program Adipura.

5.

Periode Tahun 2011-2012

 

Sebagaimana pada periode scbeIurnnya bahwa dalam rangka memperluas aspek penilaian baik penilaian terhadap as peI< lingkungan maupun penilaian terhadap aspek kelembagaan sebagai kelanjutan revitalisasi Adipura maka pada periodc tahun 2011-2012 ini perubahan dalam penilalan Adipura yang meliputi aspek fisik dan Non Fisik antara lain:

 

a.

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan validasi data pemantauan (nilai fisik) khususnya untuk komponen sampah dan ruang terbuka hijau. Validasi data dilakukan berdasarkan data nilai dan foto lapangan dan pemantauan lapangan pada beberapa kota, untuk setiap periode pemantaua n.

 

b.

Kota adipura dengan nilai pemantauan pertama (Pl) komponen sampah dan ruang terbuka hijau pada kalegori baik dengan kata lain nilai fislk lebih besar dari 71 (Pl >71) maka pemantauan selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Provinsi sedangkan kota-kota yang tidak mencapai nilai tersebut akan dipantau oleh povinsi yang bersangkutan dalam rangka pembinaan.

 

c.

Untuk penilaian non fisik Adipura terdiri dari 3 buku, yaitu buku I (Sampah) dan buku 2 (Pengendalian Pencemaran Air) serta Buku 3 (Pengendalian pencernaran Udara) khusus kota Metropolitan dan besar. Untuk kota dengan kategori sedang dan kecil maka peniaian non flsik komponen sampah dan ruang terbuka hijau dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Ekoregion sedangkan penilaiaan komponen pengendalian pencemaran air dan udara untuk kota metropolitan, kota besar dan kota sebagai ibukota provininsi dilakukan oleh unit kerja deputi pengendalian pencemaran KLH.

 

d.

Adanya penghargaan Adipura Kencana, yang pada adipura paradigma baru belum pernah diberikan dan kriteria penilaian pun berbeda dari sebelumnya yaitu 5 kali berturutturut mendapat penghargaan Adipura dengan nilai menunjukkan peningkatan Untuk Adipura Kencana kali ini adalah satu kriterianya adalah pemerintah daerah yang bersangkutan dapat memastikan adanya upaya pongelolaan kebersihan oIeh masyarakat-masyarakat madani.

 

e.

Untuk Piagam Adipura, Gubernur melalui BlH Provinsi dan PPE mengusulkan satu kabupaten kota yang memenuhi syarat.

 

Untuk Adipura pada perioe yang akan datang pernilahan dan pengolahan sampah, berdiri sendiri didalam struktur penilaian untuk masing-masing komponen. Dalam rangka meningkatkan kinerja pernerintah dan masyarakat untuk lebih Intensif dalam memilah dan mengolah sampah, sehingga apa yang menjadi tujuan UU No.15 tahun 2008 mengolah sampah dari surnbernya dapat dicapai, dari hasll penilaian P1 Adipura 2012 - 2013, beberapa kota mengalami penurunan yang cukup signifikan pada 5 komoponen tersebut, Hal ini yang memungkinkan bahwa pelaksanaan Adipura ini lebih membutuhkan penekanan pengurangan sampah di daerah.

Sumber = Buku Program Adipura di Sumatera, KLH RI Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera 2013